Tarif PDAM Naik 15%, Berlaku Pemakaian Air Agustus 2022

PALEMBANG,
INFO REPUBLIK --
Setelah 11 tahun, akhirnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi
Palembang melakukan melakukan penyesuaian tarif air bersih bagi 316 ribu
pelanggan.
Direktur Utama PDAM Tirta Musi
Palembang, Andi Wijaya mengatakan, saat ini tarif air minum yang diberlakukan
Rp 3.977 permeter kubik. Mulai September bayar penggunaan air sudah tarif baru.
“Naik 15% dari tarif awal ini berlaku
untuk penggunaan air bulan Agustus yang biasa dibayarkan pelanggan pada bulan
berikutnya di September,” katanya, Ahad (30/7/2022).
Baca Lainnya :
- Gerakan Sedekah Subuh Bersama ASN Pemkot Palembang Pecahkan Rekor MURI 0
- Gerakan Sedekah Subuh Bersama ASN Pemkot Palembang Pecahkan Rekor MURI 0
- ASN Diminta Loyal dan Tak Monoton, Sembilan Pejabat Dirolling0
- Walikota Palembang H. Harnojoyo menerima Kunjungan Tim Palembang City Sanitation Project (PCSP)0
- Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Membagikan Paket Makanan Kepada Balita 0
Penyesuaian sebesar 15 persen ini
diberlakukan untuk semua pelanggan, baik itu pelanggan niaga ataupun pelanggan
rumah tangga. Menurutnya, tarif yang sebelumnya diberlakukan, jauh lebih murah
dibandingkan PDAM lain.
“Contohnya saja Jambi, tarif PDAM Tirta
Mayang sudah Rp7.230 per m3, sementara PDAM Tirta Musi Palembang masih di
Rp3.977 per m3,” katanya.
Andi menjelaskan, sejumlah alasan atau
faktor mengapa tarif air PDAM ini harus naik atau dinaikkan, yaitu terkait
rencana bisnis PDAM dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada
pelanggan.
“PDAM Tirta Musi Palembang ingin
meningkatkan lagi pelayanan ke masyarakat,” katanya. ( Hasandri).