Pengertian Khitan, Hukum, Dalil, Tata Cara, Waktu dan Manfaat

By Administrator 18 Des 2019, 01:11:47 WIB Kesehatan
Pengertian Khitan, Hukum, Dalil, Tata Cara, Waktu dan Manfaat

Keterangan Gambar : Ilustrasi


Selain Pengertian dari khitan, juga akan mengulas tentang hukum, dalil, tata cara, waktu dan manfaat dari khitan.

Pengertian Khitan

Khitan atau dalam bahasa Arab adalah Khatnun yang artinya memotong bagian depan. Menurut istilah Khitan yaitu memotong kulup (kulit bagian depan kelamin laki-laki) yang kulup tersebut merupakan tutup kepala zakar supaya kelamin laki-laki tidak mudah terpapar kotoran sisa air seni yang menempel di kelamin dalam itu.

Baca Lainnya :

Hukum Khitan

Hukum dari khitan untuk laki-laki adalah wajib. Khitan ini dilaksanakan sebelum laki-laki baligh, sedangkan untuk perempuan hukumnya sunnah atau hanya sebagai penghormatan hal itu menurut hampir semua ulama fiqih.

Dalil Khitan

Adapaun dalil khitan antara lain yaitu:

QS. An-Nahl : 123

Artinya: “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutuhan Tuhan.”

QS. Al-Hajj : 78

Artinya: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

Yang artinya berbunyi: “Fitrah itu ada lima yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis.”.

Tata Cara Khitan

Berikut ini adalah cara berkhitan.

Untuk Laki-Laki

Cara dalam melakukan khitan untuk anak laki-laki adalah dengan memotong kulup atau kulit yang menutupi bagian ujung zakar atau kepala zakar.

Untuk Perempuan

Sedangkan untuk anak perempuan adalah dengan memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi klitoris yang terletak di atas vagina perempuan yang berbentuk seperti jengger ayam.

Waktu Khitan

Hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Sedangkan berdasarkan kedokteran waktu yang sangat tepat untuk melaksanakan khitan adalah ketika bayi tersebut dilahirkan tepat 3 sampai dengan 7 hari setelah dilahirkan. Sebab jika bayi setelah lahir kemudian di khitan, maka akan meringankan bayi untuk merasakan sakit pada saat di khitan.

Manfaat Khitan

Manfaat atau hikmah khitan antara lain:

  1. Khitan tidak akan berpengaruh terhadap fungsi dan gairah seksual untuk laki-laki bahkan cenderung menambah kenikmatan sebab kelamin lebih bersih menjadikan nyaman untuk melakukan hubungan seksual.
  2. Khitan/Sunat akan mempengaruhi kesuburan pria karena kelamin lebih bersih menjadikan sperma yang keluar tidak terkontaminasi kotoran yang bisa jadi terkandung penyakit dari sisa-sisa air kencing.
  3. Khitan/suna menjadikan laki-laki lebih mudah mencucui dan membersihkan bagian intimnya, sehingga kebersihannya tetap dijaga. Sedangkan laki-laki yang tidak disunat, akan susah untuk menjaga kebersihan area genitalnya sebab terdapat kulup yang menutupi.
  4. Khitan atau sunat bisa menurunkan risiko infeksi saluran kemih.
  5. Khitan atau sunat bisa mengurangi risiko infeksi penyakit menular seksual serta HIV AIDS.
  6. Khitan atau sunat bisa untuk pencegahan adanya masalah fungsi penis karena kulup pada penis yang tidak di khitan kadang-kadang susah ditarik ke atas (fimosis). Hal ini mengakibatkaan peradangan di kulup atau kepala penis.
  7. Khitan atau sunat juga bisa menurunkan risiko kanker penis dan wanita yang mempunyai pasangan pria yang sudah dikhitan mempunyai risiko kecil untuk terserang kanker serviks.
  8. Memberikan kenikmatan dan perasaan nyaman ketika berhubungan intim kepada pasangan. Sedangkan untuk wanita khitan bisa untuk pengontrol syahwat seksual.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Pengertian Khitan, hukum, dalil, tata cara, waktu dan manfaat dari khitan. Semoga bermanfaat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook