Karena Dendam, Mintarsa Tega Aniaya dan Bunuh Januari
_copy_562x441.jpg)
Palembang-- Polisi telah berhasil meringkus Mintarsa (39) warga Dusun 3 Kelurahan Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali yang merupakan pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang meyebabkan Januari (63) warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin harus meregang nyawa setelah sempat dilarikan ke rumah sakit setempat.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin Sumsel AKP Kurniawan membenarkan telah mengamankan pelaku pembunuhan dan penganiayaan tersebut saat sedang hendak ingin menaiki bus di terminal KM 12 Palembang, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Pihaknya menduga motif pelaku tega menghabisi nyawa korban akibat dendam. Namun, pihak kepolisian saat ini tengah mendalami lebih jauh alasan jelas pelaku.
“Mendapat laporan, anggota Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kurniawan kepada awak media melalui telpon selulernya, Jum’at (3/11/2023).
Baca Lainnya :
- Silaturahmi dengan Ratu Dewa, Pimpinan Ponpes Modern Gontor Ingin Alumni Berperan Membangun Negara0
- Pilkades Mekar Jaya, Ahmad Martadinata Unggul dari Pujo Triono0
- Walikota Palembang Subuh Berjamaah di Masjid Al Ridwan0
- Gambaran Surga0
- Walikota Palembang Subuh Berjamaah di Masjid Al Amin0
Kurniawan menceritakan kejadian bermula korban Januari mengendarai sepeda motor dan melintasi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, korban dicegat oleh pelaku Mintarsa dan langsung melemparkan batu serta membacok dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Setelah melakukan hal tersebut terlapor langsung melarikan diri sementara korban sempat dilarikan ke rumah sakit (RS).
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni, satu lembar baju yang digunakan oleh pelaku, satu selembar celana yang digunakan, satu lembar baju dan satu lembar baju korban. Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP maksimal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Seorang petani bernama Asropil Hudaya (45) warga Bukit Indah, Kabupaten Banyuasin III Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan tetangganya sendiri ke Polisi. Aksi Penganiayaan ini ketahui di Jalan Dusun I Desa Tanjung Pasir Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Sumsel, Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut Asropil Hudaya, kejadian bermula Korban Januari mengendarai sepeda motor dan melintasi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, Korban dicegat oleh terlapor Mintarsa dan langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
“Benar pak, tapi keluarga saya akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.