Hukuman Mati dalam Perspektif Islam

Inforepublik – Opini (29/10/22)
Hukuman mati adalah hukuman yang paling berat karena melibatkan hak asasi
manusia, yaitu hak untuk hidup. Padahal, hak hidup setiap manusia hanyalah
berada di tangan Sang Pencipta. Makanya, sampai saat ini pula, hukuman mati
masih menimbulkan pro dan kontra.
Jika
dilihat dari sudut pandang Islam, hukuman mati memang sudah dipraktikkan sejak
lama. Mereka yang menerima hukuman mati adalah mereka yang melakukan tindakan
kasus kejahatan pembunuhan. Pidana semacam ini dalam hukum Islam disebut dengan
qisas.
Selain pembunuhan, beberapa kejahatan
lainnya yang dikategorikan sebagai fasad fil ardh atau melakukan kerusakan di
muka bumi. Nah, dalam hal ini pula ada beragam interpretasi, contohnya seperti
pengkhianatan, pemerkosaan, zina, perilaku homoseksual, atau hal-hal yang
bersifat murtad.
Baca Lainnya :
- Membacakan Surat Yasin Pada Orang Yang Akan Meninggal0
- Mengusapkan Kedua Jempol Pada Mata Saat Adzan0
- Hukum Salam kepada Orang yang Sedang Buang Hajat0
- Senyum Tak Sekedar Pemanis Bibir0
- Menjaga Pandangan0
Dalam Al-Quran, hukuman mati juga sudah
dijelaskan. Seperti apa yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 yang
artinya:
"Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya,
hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang
diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik
(pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu
rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang
sangat pedih."
Meskipun di
dalam Islam memang memberlakukan hukuman mati, tapi bukan berarti ini tidak
memiliki batasan. Sama halnya dengan hukum yang berlaku pada umumnya, dalam
Islam pun permasalahan pidana seperti ini juga memiliki asas keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan. Di mana mereka yang memberikan hukuman sudah
sepantasnya untuk juga mempertimbangkan asas kemanfaatan, baik dari orang yang
dijatuhi hukuman dan masyarakat luas.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat
33 yang artinya:
"Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya
Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris
itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan."
Selain
daripada itu, dalam Islam pula juga tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman
mati jika tidak berlandaskan firman Allah SWT dan sunah Rasul-Nya. Mereka yang
pantas dijatuhi hukuman mati dalam Islam, seperti yang sudah dijelaskan di
awal, yakni pembunuhan, zina, dan murtad.
"Tidak
halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah
dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal,
yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang
dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan
memisahkan diri dari jama’ah (murtad)." (HR Bukhari dan Muslim)
Pada intinya, hukuman mati dalam Islam
boleh diberlakukan apabila trekait dengan hukum hudud, yang terdiri dari qisas,
hudud, dan ta'zir. Jika tidak, maka hukuman mati tidak dibenarkan dalam Islam.(ig)